Ketua umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menunjukkan komitmennya menjalankan amanah setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang itu menandatangani Kontrak Jam’iyyah usai terpilih melalui musyawarah sembilan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8).
Penetapan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU dilakukan setelah sembilan anggota AHWA bermusyawarah terhadap lima nama calon yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan. Dalam musyawarah tersebut, Gus Kikin dipilih secara mufakat.
Kontrak Jam’iyyah menjadi salah satu bentuk kesanggupan Gus Kikin untuk menjalankan kepemimpinan PBNU sesuai aturan dan keputusan organisasi selama masa khidmah 2026–2031.
Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan jam’iyyah NU. Ia juga berkomitmen menjaga keutuhan organisasi, melaksanakan keputusan Muktamar ke-35 NU, serta mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriyah.
Gus Kikin juga menyatakan siap menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Saya siap menjalankan amanah dan ketentuan-ketentuan jam’iyyah,” demikian salah satu komitmen yang disampaikan Gus Kikin dalam Kontrak Jam’iyyah.
Tak hanya berisi komitmen menjalankan tugas, kontrak tersebut juga memuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ketua Umum PBNU. Di antaranya pernah menjadi fungsionaris NU sekurang-kurangnya satu masa khidmah, telah mengikuti kaderisasi PMKNU, serta tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan dalam AD/ART NU.
Gus Kikin juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir. Ia juga menyatakan tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Gus Kikin juga menyatakan siap menerima konsekuensi organisasi apabila di kemudian hari melanggar pernyataan yang telah dituangkan dalam Kontrak Jam’iyyah.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Terpilihnya Gus Kikin menjadi Ketua Umum PBNU merupakan hasil dari mekanisme baru yang diterapkan dalam Muktamar ke-35 NU.
Sebelumnya, peserta Muktamar menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui voting. Sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Mekanisme tersebut kemudian memberikan ruang bagi peserta untuk mengusulkan nama calon Ketua Umum. Dari proses tabulasi, lima nama dengan perolehan suara terbanyak diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan sebelum dibahas oleh AHWA.
Dalam proses penjaringan tersebut, Gus Kikin memperoleh suara terbanyak, yakni 472 suara. Empat nama lainnya adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Setelah Rais Aam KH Miftachul Akhyar memberikan persetujuan terhadap lima nama tersebut, sembilan anggota AHWA kemudian menggelar musyawarah tertutup. Hasilnya, Gus Kikin ditetapkan secara mufakat sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
Penandatanganan Kontrak Jam’iyyah menjadi penanda awal kepemimpinan Gus Kikin di PBNU. Setelah proses pemilihan selesai, tahapan berikutnya adalah penyusunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.
Gus Kikin diharapkan mampu membawa PBNU menjalankan hasil-hasil keputusan Muktamar ke-35 NU sekaligus memperkuat soliditas organisasi.
Dengan pengalaman panjang di lingkungan NU dan dunia pesantren, termasuk sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Kikin kini mengemban amanah untuk memimpin PBNU bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar selama lima tahun ke depan.
Kontrak Jam’iyyah yang diteken sesaat setelah penetapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan Ketua Umum PBNU bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah organisasi yang harus dijalankan berdasarkan keputusan Muktamar, aturan jam’iyyah, serta arahan kepemimpinan Syuriyah.(Dsy)
