Proses mediasi Polres Mojokerto dengan warga dan pengusaha tambang di Rumah Makan BMS, Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Keresahan warga empat desa di Kecamatan Gondang terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Pacet berujung pada kesepakatan bersama. Setelah dimediasi Polres Mojokerto, warga dan pengusaha tambang sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Mediasi digelar jajaran Polsek Gondang dan Polsek Pacet di Rumah Makan BMS, Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Minggu (30/8/2026) malam.
Pertemuan tersebut diikuti perwakilan warga dari Desa Padi, Kemasantani, Kebontunggul, dan Bakalan, Kecamatan Gondang. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dampak aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian warga, terutama kondisi aliran air, potensi sedimentasi, kualitas lingkungan, irigasi pertanian, hingga keamanan pengguna jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.
Warga meminta pengusaha tambang memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah menjaga kualitas air agar tetap jernih serta mencegah material maupun lumpur dari aktivitas tambang tercecer dan mengganggu pengguna jalan.
Persoalan sedimentasi juga menjadi perhatian karena dikhawatirkan berdampak terhadap aliran sungai dan saluran irigasi yang digunakan masyarakat untuk mendukung kegiatan pertanian.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, jajaran Intelkam Polres Mojokerto mendorong warga dan pengusaha menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
Kepolisian meminta setiap pihak tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi. Apabila ditemukan persoalan akibat aktivitas pertambangan, pengusaha diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha tambang di Desa Wiyu menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan usaha yang dilakukan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Pihak pengusaha juga menyatakan kesanggupan melakukan langkah-langkah pengelolaan sedimentasi dan limbah agar tidak mencemari aliran sungai. Selain itu, pengusaha bersedia membuat pernyataan sebagai bentuk komitmen terhadap hasil mediasi.
Komitmen serupa disampaikan pengelola tambang di Desa Kemiri. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai bersama.
Polres Mojokerto memastikan hasil kesepakatan tersebut akan dipantau. Pengawasan dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen pengusaha dilaksanakan di lapangan.
Rencana Aksi Warga Dibatalkan
Hasil mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan antara perwakilan masyarakat dan pengusaha tambang.
Pihak pengusaha menyatakan sanggup memenuhi sejumlah tuntutan warga yang telah dibahas dalam forum. Sementara kepala desa dan perwakilan warga dari empat desa menyatakan bersedia membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar pada Senin (31/8/2026).
Pembatalan aksi tersebut menjadi salah satu hasil penting dari proses mediasi yang dilakukan kepolisian. Penyelesaian melalui dialog dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran terkait menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan preventif dalam menangani persoalan masyarakat.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Setiap aspirasi diharapkan disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat ditindaklanjuti secara proporsional.
Kepolisian bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan persoalan tambang tersebut.
Pengawasan diharapkan dapat memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat, sementara kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan antara warga dan pengusaha tambang untuk sementara dapat diredam melalui jalur musyawarah. Kepolisian berharap komitmen yang telah disampaikan tidak berhenti di meja mediasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan.(Dsy)
