SatNarkoba Polresta Pasuruan menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu.(Suaraharianpagi.id/red)
Kota Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKP Ronny, Sabtu (24/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51). Dari tangan tersangka J, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ronny Margas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.*red
