Pembukaan segel dan pengaktifan kembali ODC PT. Telkom Indonesia. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan regulasi penyelenggaraan telekomunikasi demi menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib dan berkeadilan.
Sikap tegas tersebut diwujudkan melalui penghentian sementara kegiatan usaha salah satu penyelenggara telekomunikasi, PT Telkom Indonesia, dengan penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC) akibat pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Langkah penghentian sementara ini bersifat administratif dan dilakukan hingga PT Telkom memenuhi seluruh kewajiban perizinan serta ketentuan teknis yang berlaku. Setelah melalui proses penertiban dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Mojokerto, PT Telkom akhirnya menuntaskan kewajiban perizinan serta pembayaran sewa lahan aset Ruang Milik Jalan (Rumija).
PT Telkom Indonesia secara resmi melakukan pembayaran sewa Rumija senilai Rp13.461.263.133,00, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama bersama Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legal operasional penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah kota. Sabtu (13/12),
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi kepatuhan PT Telkom dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting agar penyelenggaraan telekomunikasi berjalan tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Mojokerto,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Menurutnya, penegakan aturan dilakukan bukan semata untuk penertiban, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus memastikan infrastruktur yang terpasang aman, rapi, dan berkelanjutan.
Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi ketidaknyamanan yang sempat terjadi selama proses penonaktifan layanan berlangsung.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan. Namun langkah ini harus dilakukan agar ke depan penyelenggaraan telekomunikasi di Kota Mojokerto berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang,” tambahnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi secara konsisten, serta mengimbau seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan. *ds
