Pelaku pencabulan menaiki Honda PCX warna putih terlihat dalam rekaman cctv sedang melakukan diri.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak peristiwa dilaporkan.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas, Kabupaten Gresik.
Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah. Pelaku mendekati korban dari sisi samping kendaraan.
Secara tiba-tiba, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban, kemudian langsung melarikan diri. Korban sempat berupaya mengejar, namun kondisi arus lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Usai menerima laporan dengan Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Petugas kemudian melakukan hunting di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, call center 110, maupun hotline Lapor
Siswi Jadi Korban Pencabulan di Kebomas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku pencabulan menaiki Honda PCX warna putih terlihat dalam rekaman cctv sedang melakukan diri.(Suaraharianpagi.id/red)
Gresik – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak peristiwa dilaporkan.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026).
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas, Kabupaten Gresik.
Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah. Pelaku mendekati korban dari sisi samping kendaraan.
Secara tiba-tiba, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban, kemudian langsung melarikan diri. Korban sempat berupaya mengejar, namun kondisi arus lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Usai menerima laporan dengan Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Petugas kemudian melakukan hunting di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Arya Widjaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, call center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.*red
