Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidajat. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Mojokerto, Rabu (6/5).
Kegiatan ini difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang selama ini kerap memunculkan perbedaan pandangan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidajat, mengatakan bahwa pihaknya perlu memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pengajuan pokir, mengingat Komisi II merupakan mitra kerja Baperida. Ia menilai, perbedaan persepsi yang terjadi di masyarakat maupun antar pemangku kepentingan sering kali menjadi sumber polemik.
Menurut Wahyu, komunikasi langsung dengan Baperida menjadi langkah penting agar seluruh tahapan pengusulan pokir dapat dipahami secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya koordinasi dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang sebelumnya juga telah dilakukan.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan seluruh mekanisme pokir benar-benar jelas, termasuk berbagai kendala yang selama ini muncul. Harapannya, ke depan tidak ada lagi perbedaan persepsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan di Kota Mojokerto. Selama ini, menurutnya, masih terdapat kecenderungan program pembangunan yang terpusat di wilayah tertentu. Oleh karena itu, pemetaan usulan pokir perlu dilakukan secara lebih tepat agar distribusi pembangunan menjadi lebih adil dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Selain itu, Wahyu mendorong adanya peningkatan alokasi anggaran untuk pokir dewan, karena dinilai memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pembangunan ke depan tidak hanya terfokus pada proyek-proyek besar, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Baperida Kota Mojokerto, Riyanto, menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan pokir telah diatur melalui peraturan wali kota dengan alur yang jelas dan terstruktur. Ia menyebutkan, terdapat tiga tahapan utama dalam proses pengajuan pokir.
Tahap pertama, usulan disampaikan melalui sistem yang telah disediakan. Selanjutnya, Baperida melakukan verifikasi awal terkait kelengkapan administrasi sebelum diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pada tahap berikutnya, OPD melakukan verifikasi lanjutan, termasuk pengecekan kesesuaian lokasi dan kebutuhan program di lapangan.
“Permasalahan yang sering kami temui adalah usulan yang masuk belum dilengkapi data pendukung yang memadai, sehingga proses verifikasi menjadi terhambat,” jelas Riyanto.
Ia menambahkan, usulan yang telah lolos verifikasi akan dihimpun dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, sebelum akhirnya dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Saat ini, proses penyusunan RKPD masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan anggaran akhir. Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan dokumen RKPD dapat ditetapkan pada Juli 2026, setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi dan penelaahan lanjutan.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, pemahaman antara legislatif dan eksekutif semakin sejalan, sehingga perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya. *Adv/ds
Tag :
#dprdkotamojokerto #baperidakotamojokerto
