Mojokerto – suaraharianpagi.id
Seorang pria berinisial EY (52), warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
EY yang dikenal masyarakat sebagai Pakde, juga berperan sebagai tokoh spiritual atau orang yang dihormati di lingkungannya. Namun di balik reputasinya, muncul fakta mengejutkan: tiga anak perempuan telah melaporkan tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh EY.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban, sebut saja K, diajak pelaku untuk melakukan ritual doa di dalam kamar, pada Kamis (10/4).
Kecurigaan sang ibu muncul setelah ia melihat bayangan gerakan mencurigakan dari celah pintu. Ketika didesak, K akhirnya mengakui telah beberapa kali menjadi korban pencabulan dan diancam agar tidak membuka mulut kepada siapa pun.
Orang tua K pun melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap EY di kediamannya pada Rabu (16/4).
Kanit KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yudha, menjelaskan bahwa EY mengakui telah mencabuli korban K sebanyak 10 kali sejak Februari 2024 hingga April 2025, baik di rumah korban maupun di rumah pelaku sendiri.
“Modusnya, tersangka memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual untuk mengajak korban melakukan doa di kamar. Namun ternyata itu hanya kedok untuk melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Iptu Yudha, Jumat (25/4)
Menurut Yudha, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu, Korban diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
Usai kasus korban K mencuat, dua korban lain turut melaporkan kejadian yang sama ke polisi.
“Setelah berjalan beberapa hari ada dua lagi yang melaporkan tersangka. Kami akan dalami korban yang kedua dan ketiga apakah nantinya ada korban lagi yang melaporkan,” jelas Iptu Yudha.
Tersangka EY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. *ds
