Press rilis ungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dipimpin Waka Polres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ritual spiritual yang menjanjikan dapat mengembalikan uang yang telah dibelanjakan atau dikenal dengan istilah “uang balen”. Dalam kasus ini, dua pria berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. alias Adi alias Mis (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan A.R.W. alias Cak Rosid (49), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga bersekongkol menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/85/VI/2026/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Juni 2026.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut,” ujar Kompol Grandika.
Kasus itu bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Korban, Nur Subakir, datang menemui kedua pelaku setelah sebelumnya dijanjikan uang miliknya senilai Rp22 juta dapat dikembalikan melalui sebuah ritual spiritual.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan sebuah tas hitam berisi uang tunai Rp22 juta kepada pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memberikan sebuah amplop putih yang diklaim berisi uang hasil ritual. Namun saat dibuka, amplop itu ternyata hanya berisi potongan-potongan kertas putih yang dipotong menyerupai uang.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Nur Subakir segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Mojokerto.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah dirancang sejak awal. Korban pertama kali mengenal tersangka M.R. saat berziarah di kawasan Makam Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu, M.R. mengaku memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan. Untuk semakin meyakinkan korban, ia memperkenalkan A.R.W. sebagai seorang guru spiritual atau kyai yang disebut memiliki kemampuan melipatgandakan uang.
Mengetahui korban tengah mengalami kesulitan ekonomi dan terlilit utang, kedua pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk membangun kepercayaan hingga akhirnya korban bersedia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, M.R. bertugas menyiapkan potongan kertas yang dipotong menyerupai ukuran uang pecahan Rp100 ribu sekaligus meyakinkan korban agar mengikuti ritual. Sementara A.R.W. menyediakan kendaraan operasional berupa mobil Honda Brio putih bernomor polisi N-1157-TC dan menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas.
Berbekal rekaman CCTV dan video kendaraan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menelusuri keberadaan mobil tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan itu merupakan mobil sewaan.
Polisi kemudian melacak identitas penyewanya hingga bergerak menuju sebuah musala di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata Kompol Grandika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas hitam milik korban, amplop putih berisi potongan kertas, mobil Honda Brio yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dokumen penyewaan kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kompol Grandika mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang menjanjikan keuntungan instan atau kemampuan menggandakan uang melalui ritual tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan korban. Jangan mudah tergiur janji bisa melipatgandakan uang atau memperoleh keuntungan secara instan. Apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Dsy)
