Tersangka pencurian sepeda motor saat digelandang di Mapolres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis berinisial M.B.S. (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, ditangkap setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Dlanggu.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Mojokerto dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Grandika.
Kasus pertama yang menjerat tersangka terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Mushola Mihrojul Umam, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.
Korban, Titik Untarinawati (43), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, kehilangan sepeda motor Honda Verza setelah anaknya memarkir kendaraan untuk pergi ke toilet mushola.
Sebelum masuk ke toilet, korban meletakkan celana yang berisi kunci kontak di teras mushola. Saat itu, pelaku berpura-pura tidur dengan berselimut sarung di sekitar lokasi. Ketika korban kembali, sepeda motor beserta kunci kontak telah raib, sementara pelaku juga sudah menghilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Aksi berikutnya dilakukan pada Senin (11/5/2026) di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Dengan berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku mengajak pemilik warung mengobrol sambil memesan minuman.
Saat korban lengah karena diminta membuat es teh, pelaku mengambil kunci kontak yang berada di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat yang terparkir di samping warung. Nilai kerugian dalam kejadian itu diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Berbekal keterangan para saksi, rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga menangkapnya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kediri.
Dalam pemeriksaan, M.B.S. mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual sepeda motor Honda Verza hasil curian melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai atau cash on delivery (COD) di Terminal Bungurasih seharga Rp1,7 juta. Sementara Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya dengan harga Rp2,2 juta.
Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli makanan, pakaian, dan keperluan pribadi lainnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kedua sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sarung yang ditinggalkan pelaku di lokasi pencurian pertama.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa M.B.S. merupakan residivis kasus curanmor yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Bahkan, ia diketahui baru bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.
Meski baru menikmati kebebasan selama sekitar tiga bulan, pelaku kembali mengulangi aksi kriminalnya. Polisi menduga sejak Maret hingga Juni 2026, tersangka telah melakukan sedikitnya empat aksi curanmor di wilayah Tulungagung, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Mojosari, dan Dlanggu.
Kompol Grandika menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Penyidik juga tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Dsy)
