Satgas PKH saat di area salah satu tambang di wilayah Halmahera Tengah.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak kawasan hutan. Sebanyak 71 korporasi besar dijatuhi sanksi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp38,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan sawit dikenakan denda sebesar Rp9,42 triliun, sementara 22 perusahaan tambang dikenai denda senilai Rp29,2 triliun.
Salah satu perusahaan tambang yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Weda Bay Nickel, perusahaan tambang nikel yang mayoritas sahamnya dikuasai Tsingshan Holding Group asal China.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan proses penagihan denda administratif terus berjalan. Sejumlah perusahaan telah melakukan pembayaran, sebagian meminta penjadwalan ulang, dan satu perusahaan menyatakan keberatan.
“Sebagian sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Barita menyebut perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel. Meski demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog bagi korporasi yang menyampaikan keberatan.
“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, Satgas PKH memberikan ruang dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025. Penyegelan lahan dan pemasangan plang dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada waktu yang sama, Satgas PKH juga menyegel lahan tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Satgas PKH menetapkan area tambang PT Weda Bay Nickel sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif lantaran perusahaan tersebut terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare. Lahan tersebut selanjutnya akan dipulihkan fungsi hutannya.
Richard menegaskan, penertiban kawasan tambang ilegal dilakukan melalui tahapan yang terukur dan tidak serampangan. Proses tersebut meliputi pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, hingga koordinasi lintas lembaga.
“Seluruh langkah kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan, pakar biologi, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ujar Richard.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama Satgas PKH. Perusahaan dengan perizinan lengkap akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum, sementara pelanggaran akan ditindak tegas.
Sementara itu, Eramet, pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung langkah koordinasi dengan Satgas PKH terkait pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Eramet, Sabtu (13/12/2025).
Diketahui, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan tambang nikel patungan. Eramet asal Prancis menggenggam 37,8 persen saham, Tsingshan Holding Group menguasai 51,2 persen saham, sementara sekitar 10 persen saham dimiliki PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Konsorsium tambang nikel ini memiliki konsesi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2069, serta kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.
Dari total produksi tersebut, sekitar 27 juta ton merupakan nikel jenis saprolit yang dipasok ke pabrik nickel pig iron (NPI), sementara 3 juta ton saprolit dialokasikan untuk smelter milik konsorsium. Adapun produksi nikel jenis limonit ditargetkan mencapai 12 juta ton per tahun.*Fik
