Petugas berhasil mengamankan 321 botol minuman keras dari berbagai merek.(suaraharianpagi.id/ds-hum)
Jombang – suaraharianpagi.id
Laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polres Jombang. Polisi mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (14/9) siang.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan miras secara ilegal di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Ipda Hendri Dwi Ananto mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk sinergi kepolisian dengan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Hendri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan menjadi bagian dalam proses penanganan lebih lanjut.
Pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras juga telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut selanjutnya ditangani melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Hendri menegaskan, peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian kepolisian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Menurutnya, Polres Jombang akan terus melakukan kegiatan kepolisian dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Jombang. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap lokasi penjualan, tetapi juga tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mendistribusikan miras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Hendri.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Jombang mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. *ds-hum
#polresjombang #miras #trend
