Praktisi hukum Faris Trihatmoyo, S.H.,
Jombang – suaraharianpagi.id
Praktisi hukum Faris Trihatmoyo, S.H., dari Firma Hukum Faris & Partner’s menegaskan bahwa tindakan pengamanan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan hak yang melekat pada kreditur dan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Faris, langkah pengamanan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Ia menjelaskan, kendaraan yang menjadi objek perkara telah dibebani jaminan fidusia berdasarkan perjanjian pembiayaan yang sah dan mengikat antara debitur, yakni BFI Finance, dengan kreditur Setyono.
Pengacara yang berkantor di Ruko The Eighteen A.11, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 18, Jombatan, Kabupaten Jombang itu menyebutkan bahwa sejak awal penandatanganan perjanjian pembiayaan, debitur telah mengetahui dan menyetujui status kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia.
“Objek kendaraan tersebut merupakan jaminan fidusia yang sah. Debitur telah memahami dan menyetujui adanya pembebanan jaminan fidusia sebagaimana tertuang dalam dokumen pembiayaan,” ujar Faris kepada wartawan.
Faris juga membantah tudingan adanya tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perampasan dalam proses pengamanan kendaraan tersebut. Ia menegaskan kendaraan dibawa ke kantor kreditur dalam kondisi aman tanpa adanya perlawanan dari pihak yang saat itu menguasai kendaraan.
Menurutnya, tuduhan kekerasan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara berdasarkan fakta yang ada, kendaraan tiba di kantor kreditur dalam keadaan utuh dan tidak terjadi insiden sebagaimana yang dituduhkan.
“Apabila memang terdapat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan, tentu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Faktanya kendaraan datang ke kantor kreditur dalam keadaan utuh dan tidak ada perlawanan,” katanya.
Lebih lanjut, Faris menjelaskan bahwa pengamanan kendaraan dilakukan karena debitur telah berada dalam kondisi wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Selain adanya tunggakan pembayaran, kreditur juga memiliki kekhawatiran bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan dapat dipindahtangankan, dialihkan, disembunyikan, atau bahkan digelapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi kreditur sebagai pemegang hak jaminan fidusia.
Dalam pandangannya, apabila terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan atau mengajukan keberatan atas penguasaan kendaraan tersebut, maka persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berakar pada hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur.
“Hubungan hukum para pihak lahir dari perjanjian pembiayaan. Karena itu, penyelesaiannya seyogianya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan serta-merta dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Faris juga meminta penyidik Polresta Mojokerto untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan cermat dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada. Di antaranya status kendaraan sebagai objek jaminan fidusia, adanya wanprestasi dari debitur, serta legalitas dokumen pembiayaan yang dimiliki kreditur.
Ia menilai laporan pidana yang diajukan pelapor patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap kreditur yang tengah memperjuangkan haknya berdasarkan perjanjian yang sah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan sebelumnya telah beberapa kali ditagihkan secara patut.
Faris menambahkan, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Prinsip tersebut menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa setelah upaya hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan persoalan.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan hak-haknya secara sah berdasarkan perjanjian yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta serta keterangan yang telah dihimpun dalam proses penyelidikan. *ds
