Dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi RI periode 2024-2029.(Suaraharianpagi.id/Yayuk)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menggelar kegiatan Diseminasi Anti Korupsi dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kegiatan ini menjadi upaya konkret untuk memperkuat komitmen integritas di lingkungan peradilan.
Acara tersebut diikuti oleh berbagai elemen peradilan, mulai dari hakim tinggi, hakim ad hoc, seluruh hakim di lingkup PT Jawa Timur, hingga para panitera. Diseminasi ini bertujuan menanamkan nilai transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas peradilan.
Kepala PT Jawa Timur, Soejatmiko, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memperkuat integritas aparatur peradilan.
“Diperlukan sinergi antara KPK dengan Pengadilan dalam rangka penguatan integritas aparatur PT dan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Timur, sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pengadilan, baik yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur lainnya,” ujar Soejatmiko.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ia menilai, langkah pencegahan memberikan dampak yang lebih positif dan berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi itu mencakup pencegahan dan penindakan. Pencegahan akan jauh lebih baik hasilnya, karena jika berhasil, tidak akan menimbulkan efek negatif bagi hakim maupun aparatur pengadilan lainnya,” paparnya.
Ibnu juga menyinggung dampak luas yang muncul jika suatu perkara sudah masuk ke ranah penindakan. Menurutnya, konsekuensi tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga dan masa depan karier yang bersangkutan.
“Jika sudah sampai pada penindakan, efeknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga terhadap keluarga dan kariernya,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, PT Jawa Timur berharap semangat antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar membudaya dalam setiap lini kerja peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Sebagai informasi, diseminasi antikorupsi di lingkungan Pengadilan Tinggi merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memperkuat integritas hakim dan seluruh warga peradilan. Kegiatan ini kerap dilaksanakan bekerja sama dengan KPK, terutama menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Materi yang disampaikan meliputi nilai-nilai dasar antikorupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin, guna mendukung Gerakan Nasional Anti Korupsi.*Yuk
