Surat keputusan bersama aturan penggunan sound horeg di wilayah kabupaten Jombang.(dokumen pemkab jombang)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Resor (Polres), dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0814/Jombang resmi menerbitkan keputusan bersama mengenai pengaturan penggunaan sound system berkapasitas besar dalam kegiatan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta menjaga keharmonisan antarwarga.
Keputusan yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini memiliki nomor: 100.3.3.2/272/415.10.1.3/2025 (Bupati),100.3.7.1/16/Pimp.DPRD/415.14/2025 (DPRD),B/13/VII/2025 (Polres), dan B/611/VII/2025 (Kodim).
Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda menilai perlunya penertiban penggunaan sound system berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan hiburan rakyat.
Selain berdampak pada kenyamanan lingkungan sekitar, penggunaan sound system secara sembarangan juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran norma kesusilaan.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada berbagai aturan perundangan, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait batas kebisingan dan getaran.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Sound Horeg” juga turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan ini.
Dalam keputusan tersebut, diatur secara rinci syarat dan batasan penggunaan sound system berkapasitas besar di wilayah Kabupaten Jombang.
Berikut poin-poin utamanya:
1. Izin dan Rekomendasi;
– Setiap kegiatan yang melibatkan sound system besar wajib memiliki izin tertulis dari kepolisian dengan tembusan ke TNI dan dilengkapi rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.
– Kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi lintas sektor.
2. Lokasi dan Waktu;
– Penggunaan hanya diizinkan di area terbuka yang jauh dari permukiman padat.
– Hiburan rakyat keliling desa dengan sound system melebihi 85 dB harus mendapat persetujuan warga dan izin penggunaan jalan.
– Waktu maksimal kegiatan keliling dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sementara kegiatan menetap hingga pukul 23.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dan ludruk.
3. Batasan Teknis;
– Dimensi kendaraan pengangkut sound system dibatasi maksimal 3 meter lebar dan 3,5 meter tinggi.
– Volume suara tidak boleh melebihi rata-rata 100 dB/10 menit dan puncak 120 dB/10 menit.
4. Zona Larangan dan Etika Sosial;
– Sound system wajib dimatikan saat melintasi fasilitas kesehatan dalam radius 50 meter dan selama waktu ibadah.
– Dilarang menampilkan konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, pornoaksi, atau tindakan yang melanggar kesopanan.
– Dilarang keras membawa senjata tajam, minuman keras, narkoba, dan praktik perjudian.
5. Tanggung Jawab dan Sanksi;
– Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan, baik secara material maupun nonmaterial.
– Apabila melanggar ketentuan, aparat berwenang berhak menghentikan kegiatan secara langsung.
Melalui keputusan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Jombang dan seluruh elemen Forkopimda ingin menciptakan ruang kegiatan masyarakat yang tertib, aman, dan bermartabat, tanpa menghilangkan semangat hiburan dan budaya lokal.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lain yang bisa terganggu akibat penggunaan sound system secara berlebihan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan telah disampaikan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, serta Paguyuban Sound System Jombang sebagai tindak lanjut implementasinya.*red
