Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara ungkap peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian.(Suaraharianpagi.id/red)
Madiun – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun menetapkan HD, seorang oknum anggota Polres Madiun Kota, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memastikan HD telah resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, HD tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar. “Kami sudah memeriksa tersangka HD. Untuk tindak pidana narkoba ditangani oleh Polres Madiun, sementara proses kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota. Dari hasil pengembangan, yang bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar,” ujar Kemas, Kamis (15/1/2026).
Kemas mengungkapkan, aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan HD bukanlah hal baru. Tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan modus sistem bon, yakni memberikan barang terlebih dahulu tanpa pembayaran.
“Sudah lama. Modusnya dibon, diberikan dulu tanpa pembayaran. Setelah ketagihan, baru dilakukan pemesanan kembali kepada tersangka,” ungkapnya.
Terkait sumber pasokan sabu, Kemas menyebut penyidik masih melakukan pendalaman. Ia enggan membeberkan detail lebih jauh karena proses penyidikan masih berlangsung. “Macam-macam sumbernya, tetapi belum bisa kami sampaikan. Ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan anggota kepolisian lainnya. Setelah penangkapan HD, Polres Madiun Kota langsung melakukan tes urine terhadap sejumlah personelnya. Hasilnya, beberapa anggota dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Setelah tersangka diamankan, Polres Madiun Kota menindaklanjuti dengan pemeriksaan urine. Ada yang positif, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kemas.
Saat ditanya jumlah anggota yang terindikasi terlibat, Kemas meminta agar konfirmasi langsung dilakukan ke Polres Madiun Kota. Namun sebelumnya, diberitakan bahwa satu perwira dan tiga bintara Polres Madiun Kota diamankan usai dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Madiun. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mengamankan HD. Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,4 gram.
Penelusuran transaksi HD selanjutnya mengarah pada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian lainnya. Berdasarkan hasil tes, seorang perwira berinisial Iptu AG serta dua bintara Aipda DY dan Aipda DN dinyatakan positif menggunakan sabu.
AKBP Kemas menegaskan, perkara narkoba yang menjerat HD sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polres Madiun sesuai dengan kewenangan wilayah hukumnya.*red
