Ning Ita menyampaikan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7).
Dalam paparannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan bahwa dokumen KUA menjadi landasan penyusunan APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan anggaran, hingga strategi pencapaian target pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
“Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS,” ujar Ning Ita.
Ia menegaskan, penyusunan arah pembangunan Kota Mojokerto tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai tantangan, kebutuhan, serta kondisi riil yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan juga diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.
“Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto tidak lepas dari respons terhadap kondisi, permasalahan, dan tantangan yang mendesak untuk ditindaklanjuti. Seluruh kebijakan tersebut disusun selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027,” terangnya.
Pada tahun 2027, Pemerintah Kota Mojokerto mengusung tema pembangunan “Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.” Tema tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Untuk mendukung arah pembangunan tersebut, Pemkot Mojokerto menetapkan kebijakan belanja daerah yang memprioritaskan pemenuhan belanja wajib di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga memastikan alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah serta belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer.
Ning Ita menambahkan, kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen dari belanja barang dan jasa, serta memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
“Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan,” jelasnya.
Dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp760.291.047.838, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Proyeksi tersebut belum termasuk pendapatan pemerintah pusat yang bersifat earmarked seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp888.614.053.873,76 yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Meski demikian, Ning Ita menegaskan seluruh angka yang tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS masih bersifat proyeksi dan berpotensi mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kondisi perekonomian serta kemampuan keuangan daerah.
“Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang,” pungkasnya.
Selanjutnya, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Mojokerto. *ds
Tag :
#kotamojokerto #diskominfokotamojokerto
