Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Alan Ilyas.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Halmahera Tengah – Suaraharianpagi.id
LPP Tipikor Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan jajaran pimpinan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Halmahera Tengah ke Polda Maluku Utara. Laporan tersebut telah disampaikan sejak 5 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana ganti rugi lahan milik warga.
Kasus ini mencuat setelah LPP Tipikor menemukan indikasi mark-up anggaran, penipuan administrasi, serta penggelapan dana ganti rugi tanah dan tanaman milik warga Kecamatan Weda atas nama Saleh Rabo.
Dalam laporan resminya, LPP Tipikor menyeret tiga pejabat utama Disperkim Halmahera Tengah sebagai pihak terlapor, yakni Abdullah Yusuf selaku Kepala Dinas, Baret Alamsyah sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Hairun Amir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dugaan Manipulasi Pembayaran Ganti Rugi
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari proses pembayaran belanja modal tanah dan tanaman pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil investigasi lembaganya, pada 10 Desember 2025, Bendahara Disperkim diduga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp15.412.908.949. Namun, rekening penerima dana dalam dokumen tersebut justru tercantum atas nama Dinas Perkim sendiri, bukan rekening pemilik lahan yang sah.
“Kami menemukan kejanggalan serius karena dana ganti rugi yang seharusnya diterima pemilik lahan justru diarahkan ke rekening instansi,” ujar Alan.
Kecurigaan semakin menguat setelah terbit kwitansi senilai Rp171.840.000 pada tanggal yang sama. Dalam dokumen tersebut, penerima uang tercatat atas nama Hairun Amir selaku PPTK, tanpa mencantumkan nama Saleh Rabo sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi.
“Dokumen itu ditandatangani Bendahara dan disetujui Kepala Dinas. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa administrasi,” tegasnya.
Pemilik Lahan Tak Terima Hak
Hasil advokasi LPP Tipikor menyebutkan, Saleh Rabo selaku pemilik lahan seluas 2.148 meter persegi yang berada di wilayah Nurweda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, hingga kini belum menerima sepeser pun dana ganti rugi yang menjadi haknya.
“Kami menduga kuat terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Alan.
Pejabat Bungkam, Kontak Kadis Nonaktif
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah sejak pekan lalu tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang bersangkutan diketahui tidak aktif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Halmahera Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya. Sikap bungkam tersebut dinilai menambah kecurigaan publik terhadap kasus yang sedang bergulir.
LPP Tipikor Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang diduga dirugikan oleh oknum pejabat daerah.(Fik)
