Proses sidang sengketa dugaan ijazah palsu anggota DPRD dan kepala daerah Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Sidang sengketa informasi publik terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD dan kepala daerah Kabupaten Jombang pada Pilkada 2024 kembali bergulir di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan awal dan pembuktian kedua yang digelar di ruang sidang KIP Jatim, Surabaya. Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Pengawal Program Pemerintah Sapu Jagad (PLP3) Kabupaten Jombang sebagai pemohon, dengan termohon dari KPU Kabupaten Jombang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner, Nur Aminuddin, menyoroti dokumen legal standing yang diajukan pihak termohon. Majelis menilai dokumen tersebut belum sesuai ketentuan karena tidak dibuat oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Legal standing yang semestinya dibuat oleh atasan PPID, ternyata dibuat oleh Ketua KPU. Jadi harus disesuaikan dengan SK KPU dan SK PPID di KPU Jombang,” ujar Nur Aminuddin usai persidangan.
Majelis memberikan kesempatan kepada KPU Jombang untuk memperbaiki dokumen tersebut agar keabsahan perwakilan dalam persidangan memenuhi ketentuan administrasi.
Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jombang, Agustio Anggoro, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan KPU RI.
“Kami sebagai termohon menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Semua tahapan telah kami lakukan sesuai ketentuan dan tertuang dalam surat KPU RI. Kami berharap itu menjadi bahan pertimbangan dalam putusan nanti,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PLP3 Sapu Jagad Kabupaten Jombang, Rahman Alim, menyatakan permohonan informasi yang diajukan bukan untuk menyatakan ijazah asli atau palsu. Pihaknya hanya meminta keterbukaan data pendidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami tidak dalam kapasitas membuktikan asli atau palsu. Kami hanya ingin memastikan apakah benar yang bersangkutan pernah bersekolah di lembaga tersebut dan memiliki ijazah yang sah,” ujarnya.
Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. KIP Jatim menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai prosedur guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.(Dsy)
