Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., menunjukkan barang bukti sebilah pisau.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Persoalan utang piutang yang diduga berkaitan dengan rumah tangga berujung aksi penusukan di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial Joss (55), warga Dusun Trowulan, Desa Trowulan, mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, telah diamankan petugas Polsek Trowulan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, tepatnya di sekitar Puskesmas Trowulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan, punggung, dan pinggang.
Berdasarkan pengakuan Nanang kepada wartawan di kantor polisi, aksi tersebut diduga dipicu kekesalannya terhadap persoalan utang yang melibatkan istrinya berinisial CA dan korban.
Nanang mengaku akta surat nikahnya digunakan oleh CA sebagai jaminan utang kepada Joss. Ia juga menyebut sering melunasi utang istrinya, tetapi merasa keberatan karena menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk keperluan lain, termasuk dugaan perselingkuhan.
“Masa ia selingkuh saya yang ngasih uangnya,” ujar Nanang, Selasa (27/10/2026).
Nanang yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin patung itu mengaku sempat mengonsumsi dua gelas minuman keras di rumahnya sebelum kejadian. Ia juga menyatakan pisau yang digunakan untuk menusuk korban bukan sengaja dipersiapkan untuk menyerang, melainkan sudah lama disimpan di kendaraannya untuk keperluan memancing.
“Pisau itu memang sudah lama ada dan selalu saya bawa untuk keperluan memancing, jadi tidak saya persiapkan,” tambahnya.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., membenarkan bahwa Nanang sedang menjalani proses perceraian dengan istrinya di Pengadilan Agama.
“Pelaku memang sedang proses menceraikan istrinya di pengadilan agama,” tuturnya.
Setelah kejadian, Nanang dilaporkan terlihat pingsan di lokasi. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mengamankannya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan tali tampar, sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Trowulan selanjutnya mengamankan Nanang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Sementara itu, Joss masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dian Husada, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Korban masih dirawat di Rumah Sakit Dian Husada Sooko,” kata Kompol I Gusti.
Atas perbuatannya, Nanang terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Hingga kini, terduga pelaku masih diamankan di Polsek Trowulan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan barang bukti yang telah diamankan.(Dsy)




