Pelaku penusukan saat diamankan anggota Polsek Trowulan.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Perselisihan utang piutang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, seorang pria berinisial Joss (55) mengalami sejumlah luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Terduga pelaku berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, diamankan anggota Polsek Trowulan setelah polisi menerima laporan mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan seorang perempuan berinisial CA. Perempuan tersebut disebut memiliki pinjaman sebesar Rp2 juta dengan jaminan surat nikah. Nilai utang itu kemudian bertambah menjadi Rp4 juta akibat bunga.
Perselisihan diduga memuncak ketika korban terus menagih pembayaran utang tersebut. Suami CA, yang diduga sebagai pelaku, disebut tidak terima dengan penagihan itu dan kemudian mencari korban.
Saat keduanya bertemu, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, di antaranya perut, punggung, dan pinggang.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak Puskesmas Trowulan. Seorang bidan bernama Ririn (50) menghubungi Polsek Trowulan untuk melaporkan kejadian itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Trowulan bersama unit Reserse Kriminal (Reskrim) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan.
Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Trowulan guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban dievakuasi ke RS Dian Husada di Kecamatan Sooko untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan bersama unit Reskrim setelah menerima laporan kejadian tersebut.
“Anggota telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi. Kami juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta visum terhadap korban untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami kronologi, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi juga akan mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan peran terduga pelaku serta mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi. *ds




