Kantor sekretariat PWI Jatim.(Foto: Istimewa)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka mulai 13 Oktober 2026. Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan organisasi dan administrasi untuk mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.
Persyaratan pencalonan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk bakal calon Ketua PWI Jatim, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi. Di antaranya, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Wartawan Utama.
Bakal calon juga wajib menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja serta mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.
Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah ditetapkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan anggota yang sah.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegas Machmud.
Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon wajib menyiapkan 14 dokumen administrasi.
Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran bakal calon Ketua, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi KTA Biasa PWI yang masih berlaku, dan fotokopi ijazah terakhir.
Bakal calon juga harus melampirkan fotokopi SK yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta daftar riwayat hidup.
Persyaratan lainnya berupa surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah; surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja; serta pakta integritas untuk menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
Bakal calon juga wajib menyertakan bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi. Bukti dukungan tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai, dengan jumlah minimal 42 anggota berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 orang.
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Penyerahan berkas dijadwalkan pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menegaskan bahwa jadwal tersebut menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.
Machmud menjelaskan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” tutup Machmud.(Dsy)




