Pemerhati sejarah di Jombang Isma Hakim.(Foto: Istimewa)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim, mendesak Bupati Jombang agar segera menetapkan sejumlah peninggalan sejarah penting di Kabupaten Jombang sebagai cagar budaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi warisan sejarah sekaligus menjaga pengetahuan tentang peradaban masa lalu bagi generasi mendatang.
Isma mengatakan, Kabupaten Jombang memiliki perjalanan sejarah panjang, mulai dari masa klasik hingga era kolonial. Berbagai periode tersebut meninggalkan artefak dan peninggalan bersejarah yang perlu dilestarikan melalui penetapan sebagai cagar budaya.
“Tentunya, irisan sejarah yang banyak di Kabupaten Jombang ini meninggalkan artefak-artefak. Ini yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” kata Isma Hakim, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan status terhadap peninggalan sejarah, melainkan juga menjadi upaya menjaga identitas dan peradaban daerah agar tetap dikenal oleh generasi berikutnya.
“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” sambungnya.
Isma juga mengingatkan kembali sejumlah usulan penetapan cagar budaya yang pernah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dalam sebuah acara budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, pada 2025 lalu.
Salah satu peninggalan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Prasasti Kusambyan yang berada di sebelah utara Sungai Brantas.
“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan tindak lanjut atas usulan tersebut. Menurut Isma, kejelasan proses penetapan diperlukan agar peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting tidak terabaikan.
“Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu,” tanyanya.
Selain mendesak percepatan penetapan cagar budaya, persoalan kelembagaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang turut menjadi sorotan.
Salah satu anggota TACB hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto, mengaku masih mempertanyakan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk tim yang baru.
Arif mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Disdikbud Kabupaten Jombang, SK tersebut direncanakan terbit pada Januari 2027.
“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.
Ia menilai, SK Bupati semestinya dapat diterbitkan setelah sertifikat anggota TACB dari pemerintah pusat keluar. Menurutnya, sertifikat tersebut telah ditandatangani pada Desember 2025.
“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa kejelasan payung hukum bagi TACB Kabupaten Jombang yang baru sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama dalam melakukan kajian dan menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya.
Menurutnya, kepastian legalitas tim diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki landasan kelembagaan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya.(Dsy)




