Foto : Istimewa
Pasuruan – suaraharianpagi.id
Belum adanya jawaban tertulis dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259 dengan kawasan hutan Perum Perhutani KPH Pasuruan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan penelusuran.
Sertifikat yang tercatat atas nama Willy MB tersebut diterbitkan pada 12 Februari 1999 dengan luas tanah mencapai 9.720 meter persegi. Keberadaan dokumen itu menjadi perhatian karena bidang tanah yang tercantum di dalamnya diduga berada di wilayah pengelolaan Perum Perhutani KPH Pasuruan, Divisi Regional Jawa Timur.
Redaksi suaraharianpagi.id sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada BPN Kabupaten Pasuruan pada 21 September 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status bidang tanah, riwayat pendaftaran, dasar penerbitan sertifikat, serta dokumen warkah yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan.
Namun, hingga berita lanjutan ini disusun pada 12 Oktober 2026, redaksi belum menerima jawaban tertulis atas surat konfirmasi tersebut.
Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status tanah dan proses penerbitan SHM Nomor 259 belum memperoleh kejelasan. Padahal, penjelasan BPN diperlukan untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut benar berada di dalam kawasan hutan, berbatasan dengan kawasan Perhutani, atau memiliki status lain berdasarkan data resmi pertanahan dan kehutanan.
Menyikapi belum adanya kejelasan, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan sesuai kewenangannya, didesak menelaah persoalan tersebut apabila terdapat indikasi awal pelanggaran hukum.
Keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari BPN menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
BPN Kabupaten Pasuruan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status SHM Nomor 259, alasan belum disampaikannya jawaban atas surat konfirmasi redaksi, serta mekanisme penelusuran dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Selain BPN, Perum Perhutani KPH Pasuruan juga perlu memberikan penjelasan mengenai status lokasi yang dipersoalkan. Keterangan tersebut diperlukan untuk mencocokkan letak bidang tanah dengan peta kawasan hutan, riwayat pengelolaan, dan dokumen resmi yang dimiliki Perhutani.
Pihak yang tercatat sebagai pemegang hak, Willy MB, juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan asal-usul penguasaan tanah serta dokumen yang dimiliki terkait SHM Nomor 259.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar penelusuran berjalan berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Redaksi suaraharianpagi.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta keterbukaan informasi dan mendorong kejelasan atas dugaan persoalan pertanahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi BPN Kabupaten Pasuruan. Hak jawab dan klarifikasi dari BPN, Perum Perhutani KPH Pasuruan, maupun Willy MB tetap terbuka untuk dimuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian mengenai status tanah, keabsahan proses penerbitan SHM Nomor 259, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. *tim




