Pemusnahan barang bukti rampasan tindak pidana umum yang sudah inkracht di halaman Kejari kabupaten Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Jombang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah preventif agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Dyah Ambarwati menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi secara teliti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan berita acara penyidikan serta putusan pengadilan,” ujar Dyah.
Ia menilai, kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial ataupun prosedur administratif semata, melainkan memiliki makna penting dalam perlindungan masyarakat dan penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini bukanlah sekadar prosedur teknis. Ini adalah bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang kepada publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kegiatan ini juga menjadi edukasi publik bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas dan barang bukti tidak akan kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Dyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode November 2025 hingga April 2026 yang seluruhnya telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari total 51 perkara tersebut, Kejari Jombang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
– 445,76 gram sabu-sabu,
– 39.908,49 gram ganja,
– 402.956 butir pil,
– 33 perangkat alat hisap,
– dan 16 unit handphone.
Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana, yakni melaksanakan putusan hakim yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk prinsip kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Ambarwati turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif, sekaligus memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Jombang.(Dsy)
