Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Siti Arofah (53), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polres Mojokerto telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Tersangka dalam perkara ini adalah ST alias Satuan (43). Ia diduga terlibat dalam kasus meninggalnya ibu mertuanya, Siti Arofah. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Rachman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Denata Suryaningrat, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Satuan (43) bin Sakri. Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Erfandy.
Setelah diserahkan kepada jaksa, tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi dan penanganan tahap penuntutan.
Usai pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Mojokerto untuk menjalani penahanan.
Erfandy menjelaskan, pelimpahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Namun, perkara tersebut belum masuk ke tahap persidangan.
JPU selanjutnya memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan. Kami punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan datanya, setelah itu kami limpahkan. Dari persidangan nanti akan kami lihat fakta-faktanya. Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” jelasnya.
Dengan demikian, status ST alias Satuan saat ini masih dalam proses penuntutan dan penahanan oleh kejaksaan. Perkara baru akan memasuki persidangan setelah JPU menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Erfandy mengatakan, hingga pelimpahan tahap II dilakukan, materi perkara yang diterima jaksa masih berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk penanganan sejauh ini, fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” katanya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejari Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah pisau dapur, kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.
Pisau dapur menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, pisau tersebut diduga digunakan tersangka dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Senjata yang sama juga disebut digunakan untuk melukai istri tersangka.
Kejaksaan selanjutnya akan meneliti seluruh barang bukti dan materi perkara sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan selesai disusun, JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan. Pada tahap itulah proses persidangan akan dimulai.
Dalam persidangan nantinya, jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim. Sementara keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Untuk saat ini, Kejari Kabupaten Mojokerto masih memproses perkara tersebut pada tahap penuntutan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto.(Dsy)
