Jombang – suaraharianpagi.id
Polres Jombang mengungkap tiga kasus kekerasan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan pencak silat di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada pertengahan Agustus 2026.
Tiga perkara tersebut meliputi pengeroyokan terhadap dua orang di Kecamatan Bandarkedungmulyo, kekerasan terhadap seorang pelajar asal Kabupaten Tuban di Kecamatan Kabuh, serta pembakaran sepeda motor milik pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Lamongan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap sejumlah kejadian yang muncul setelah kegiatan Ijazah Kubro.
“Polres Jombang menindaklanjuti beberapa kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro. Kami telah berhasil mengungkap sebanyak tiga kejadian, yakni pengeroyokan dan kekerasan terhadap korban serta pembakaran kendaraan bermotor,” ujar Ardi dalam konferensi pers.
Menurutnya, penindakan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman.
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam aktivitas pergaulan yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap putra-putrinya terkait pengawasan dalam pergaulan, sehingga tidak terjerumus pada pergaulan yang menjurus kepada kekerasan,” katanya.
Ardi menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas setiap gangguan keamanan dan tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jombang.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline 110.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra memaparkan, perkara pertama terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua orang, yakni SDNI, perempuan berusia 17 tahun, dan MRA, laki-laki berusia 19 tahun, menjadi korban pengeroyokan.
Keduanya diketahui hendak menyaksikan kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas. Saat melintas di lokasi kejadian, tepatnya setelah perlintasan rel kereta api, mereka dihadang sekelompok pemuda yang tidak dikenal.
“Korban bermaksud melihat acara Ijazah Kubro di Tambakberas Jombang. Ketika sampai di Jalan Raya Dusun Plosorejo, tepatnya setelah perlintasan rel kereta api, korban dihadang sekelompok pemuda yang tidak dikenal. Kemudian korban langsung dilakukan pengeroyokan dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong maupun alat,” jelas Magribi.
Setelah melakukan pengeroyokan, kelompok tersebut melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MRA (16), MGL (15), EAP (18), WVL (20), dan MAD (18). Dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MRA dan MGL.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AK masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, tepatnya di utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban berinisial BJA, 17 tahun, merupakan pelajar asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Saat kejadian, BJA bersama tiga rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan kegiatan Ijazah Kubro dan Gemblengan Warga Pencak Silat Pagar Nusa di Tambakberas.
Ketika melintas di lokasi, korban dihadang sekelompok pemuda. Para pelaku kemudian melempari korban menggunakan batu dan menendang sepeda motor yang dikendarainya.
Salah seorang pelaku bahkan mendekati korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Orang tersebut kemudian mendekat, memiting korban dan membacokkan senjata tajam ke arah rusuk korban. Beruntung korban tidak mengalami luka bacok pada saat itu. Korban kemudian memberontak dengan menepis tangan pelaku dan berhasil melepaskan diri,” terang Magribi.
Korban berusaha menyelamatkan diri menuju sebuah jembatan dan sempat menumpang sepeda motor milik peserta konvoi lainnya. Namun, kelompok pelaku kembali melakukan pengejaran.
Dalam kejadian tersebut, korban akhirnya mengalami luka sabetan pada bagian punggung kanan, dekat tulang rusuk.
Polisi telah menetapkan AJ, 19 tahun, warga Kecamatan Kabuh, sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni HD, BT dan ER, masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO.
Perkara ketiga juga terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, tepatnya di utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh. Peristiwa berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.08 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah AHD, 18 tahun, pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa bermula ketika terjadi keributan antara sekelompok pemuda dengan kelompok penggembira yang baru mengikuti kegiatan Ijazah Kubro Warga Pagar Nusa di Tambakberas.
Di tengah keributan tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi S-2461-JCC tertinggal di lokasi.

“Kemudian tersangka bersama sekelompok pemuda lainnya melakukan kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan kendaraan tersebut rusak dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,” kata Magribi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ANH, 24 tahun, warga Kecamatan Ploso, dan RG, 20 tahun, warga Kecamatan Kabuh, Jombang.
Dari pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima jaket hoodie, celana pendek kain warna hitam, dua celana jeans panjang warna hitam, dua unit telepon seluler, lima batu kali, serta selang warna cokelat sepanjang sekitar 50 sentimeter.
Polisi juga menyita kaos komunitas Gondo Mayet, rangka sepeda motor yang hangus terbakar, dan STNK Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2461-JCC.
Selain itu, tiga sepeda motor turut diamankan, masing-masing Honda Beat merah bernopol AG-4825-FO, Honda Beat merah putih bernopol AG-6989-QBF, dan Yamaha Nmax hitam bernopol S-3529-WAA.
Magribi menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan para korban dalam sejumlah perkara tersebut bukan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro.
“Perlu diketahui bahwa korban bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka datang secara liar dari Kediri, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Di Kabupaten Jombang mereka melaksanakan konvoi dengan kendaraan roda dua sehingga terjadi keributan dengan warga sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, sebagian kelompok yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut masih berusia remaja dan berstatus pelajar SMP maupun SMA.
Karena itu, kepolisian kembali meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat mengikuti kegiatan maupun konvoi yang berpotensi menimbulkan gesekan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan peran dan perkara yang dilakukan. Salah satunya Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Untuk perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Polres Jombang memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Sementara itu, sejumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam pengejaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan. *ds
