Korban tabrak belakang Elf yang meninggal tergeletak di jalan.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/10/2026) pagi. Seorang guru bernama Ria Hinastin (43) meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil Isuzu Elf yang berhenti di persimpangan jalan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.05 WIB, tepatnya di simpang tiga Perjuangan, Desa Brangkal. Korban yang merupakan warga Dusun Batankrajan, Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Dian Husada, Kecamatan Sooko. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda M. Jeepsal Putra Pratama, menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-3445-VA dan mobil Isuzu Elf bernomor polisi M-7285-A.
“Berdasarkan laporan awal, kedua kendaraan berjalan searah dari utara ke selatan. Sepeda motor Honda Beat berada di belakang, sedangkan mobil Isuzu Elf berada di depannya,” jelasnya berdasarkan informasi kejadian yang dilaporkan kepada kepolisian.
Kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Elf yang dikemudikan Frans Safi’ie (43), warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, melaju dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di simpang tiga Perjuangan, kendaraan tersebut berhenti karena terdapat kendaraan lain yang sedang menyeberang jalan.
Pada saat itu, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Ria Hinastin melaju dari arah belakang. Sepeda motor tersebut kemudian menabrak bagian belakang Isuzu Elf hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Akibat benturan tersebut, pengendara Honda Beat mengalami luka-luka. Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Dian Husada Sooko untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Ipda M. Jeepsal Putra Pratama menyebutkan bahwa dugaan awal kecelakaan berkaitan dengan kurangnya kehati-hatian pengendara sepeda motor saat melaju dan kurang memperhatikan arus lalu lintas di depannya.
“Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depan sehingga menabrak bagian belakang kendaraan yang berhenti,” ujarnya.
Meski demikian, penyebab kecelakaan tetap menjadi bagian dari penanganan petugas kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Usai kejadian, petugas Satlantas Polres Mojokerto mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Langkah yang dilakukan meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pencarian saksi, serta pendataan kondisi korban.
Dalam laporan kepolisian, pengendara Honda Beat diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Sementara pengemudi Isuzu Elf tercatat memiliki SIM A.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sedangkan korban luka berat maupun luka ringan lainnya nihil.
Satlantas Polres Mojokerto mengingatkan pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta mengantisipasi kendaraan yang berhenti mendadak, terutama di persimpangan.
Pengendara juga diimbau mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan demi keselamatan bersama.(Dsy)




