Kegiatan Konsultasi publik di Hotel Lynn Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun semakin transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Konsultasi publik tersebut digelar di Hotel Lynn Kota Mojokerto, Selasa (20/10), dan dibuka langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita.
Dalam sambutannya, Ning Ita menjelaskan bahwa Perwali umumnya mengatur pelaksanaan kebijakan di lingkungan internal pemerintah daerah sehingga tidak selalu melalui proses uji publik. Namun, khusus untuk empat regulasi pengawasan tersebut, masukan dari pihak eksternal dinilai penting agar substansinya lebih komprehensif.
“Nah, terkhusus untuk empat draf perwali pengawasan ini dilakukan konsultasi publik karena kita ingin memastikan ada partisipasi masyarakat yang bermakna, yang tentunya bisa kami dengar, bisa kami jadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan draf perwali yang akan kita tetapkan ini,” tutur Ning Ita.
Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik dan hasil pembangunan. Pemkot Mojokerto pun terus berupaya menjawab harapan tersebut melalui berbagai inovasi yang diarahkan untuk meningkatkan capaian kinerja pemerintahan.
Meski demikian, upaya meningkatkan kinerja dan mengembangkan inovasi harus tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengawasan eksternal dan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan serta program pembangunan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Nah, maka dari itu Bapak Ibu, ketika kita dihadapkan pada tanggung jawab kita untuk berkinerja baik, maka perlu juga kita diawasi. Supaya dalam rangka berikhtiar untuk mewujudkan kinerja yang baik itu, kita tidak melenceng dari tata kelola pemerintahan yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Adapun empat draf Perwali yang dibahas dalam konsultasi publik tersebut meliputi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Pedoman Penanganan Whistleblowing System (WBS), serta Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Keempat regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat integritas aparatur, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, dan unsur akademisi. Forum tersebut juga menghadirkan tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya sebagai narasumber untuk memberikan masukan terhadap substansi draf regulasi.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Mojokerto berharap masukan dari berbagai unsur dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum keempat Perwali ditetapkan. Dengan demikian, regulasi pengawasan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. *ds




