Terdakwa Satuan saat akan memasuki ruang persidangan pengadilan negeri Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satuan alias Tuan bin Sakri (43), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah (almarhumah), serta dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, S.H. Sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melvin, S.H., dan Deonise, S.H.
Dalam persidangan, Satuan tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopyah putih. Terdakwa duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan tim JPU.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Siti Arofah dan penganiayaan terhadap Sri Wahyuni yang terjadi pada 6 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap Satuan dengan sejumlah ketentuan pidana.
“Pada hari ini kami melaksanakan sidang dakwaan perkara pidana atas nama terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43),” ujar Erfandy seusai sidang.
Ia menjelaskan, dakwaan yang disusun jaksa mencakup dakwaan primair terkait dugaan pembunuhan berencana, dakwaan subsidair terkait pembunuhan, serta dakwaan mengenai percobaan pembunuhan dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan berat. Atas rangkaian dakwaan tersebut, Erfandy menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada terdakwa adalah penjara seumur hidup.
Meski demikian, pembuktian atas seluruh dakwaan tersebut masih harus dilakukan melalui proses persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan.
Erfandy mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.
Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
“Untuk perlawanan terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti, yaitu saksi-saksi,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara. Melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, jaksa akan berupaya membuktikan dakwaan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Satuan tidak berarti pihaknya membenarkan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut Kholil, seluruh proses persidangan perlu dicermati secara menyeluruh, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan jaksa, hingga penyampaian nota pembelaan atau pledoi.
“Di sini saya sebagai lawyer terdakwa, bukan berarti membenarkan perbuatan terdakwa. Tetapi kita lihat nanti runtutnya di persidangan seperti apa, mulai dari dakwaan, saksi, keterangan terdakwa, dan itu nanti tuntutan baru pledoi,” kata Kholil.
Ia menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan melalui mekanisme peradilan.
“Karena kami membela itu pertama bukan semata-mata membenarkan, tetapi kami membela hak daripada terdakwa sendiri untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Kholil juga menyebut latar belakang peristiwa perlu dicermati berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Menurut dia, hal-hal seperti kemungkinan adanya persoalan pribadi, sakit hati, tindakan spontan, maupun dugaan perencanaan harus diuji melalui proses pembuktian.
Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh pihak terdakwa, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam menguji dakwaan yang diajukan JPU. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menanggapi keterangan dan bukti yang disampaikan selama persidangan.
Perkara dugaan pembunuhan terhadap ibu mertua dan penganiayaan terhadap istri ini masih bergulir di PN Mojokerto. Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Satuan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim.(Dsy)




