Aktivitas bongkar muat di sala satu fasilitas Jetty milik Harita Nickel Pulau Obi Malut.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Maluku Utara – Suaraharianpagi.id
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Maluku Utara, mulai melaporkan aktivitas ekspor feronikel (FeNi) kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah tersebut dilakukan seiring implementasi tahap awal kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas paduan besi yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, mengatakan perusahaan telah mengikuti mekanisme pelaporan yang ditetapkan pemerintah melalui sistem dan aplikasi yang telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Menurut Roy, proses ekspor feronikel hingga saat ini tetap berjalan normal meskipun terdapat kewajiban pelaporan kepada PT DSI sebagai pengelola ekspor satu pintu.
“Sudah ada form-nya, ada aplikasinya, kita sudah mulai menerapkan itu sejak 2 Juni kemarin. Kita kan belum tentu tiap hari ada ekspor, tergantung jadwal kapalnya. Jadi saya juga sedang memonitor tim operasional. Sejauh ini seharusnya tidak ada masalah,” ujar Roy.
Ia menjelaskan kapasitas ekspor feronikel Harita Nickel saat ini mencapai dua kali lipat dibandingkan kapasitas ekspor produk nikel yang dihasilkan fasilitas pengolahan hidrometalurgi berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Namun demikian, Roy belum merinci volume ekspor yang dimaksud.
Roy juga menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan pemerintah melalui Danantara. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Kita pasti mendukung, dan memang ada sisi positifnya untuk pengawasan sehingga tata kelolanya bisa lebih baik,” katanya.
Sebagai salah satu pemain utama industri hilirisasi nikel nasional, Harita Nickel memiliki total kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) sebesar 120.000 ton kandungan nikel dalam bentuk feronikel per tahun.
Selain itu, perusahaan juga mengoperasikan fasilitas pengolahan HPAL dengan kapasitas produksi mencapai 120.000 ton kandungan nikel dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) per tahun yang menjadi bahan baku industri baterai kendaraan listrik.
Danantara Kelola Ekspor Komoditas Strategis
Pemerintah sebelumnya menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Pada tahap pertama implementasi kebijakan tersebut, terdapat tiga komoditas utama yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yakni minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Feronikel sendiri termasuk dalam kategori ferro alloy atau paduan besi, yakni material yang dihasilkan dari kombinasi unsur besi dengan unsur logam lainnya. Produk ini merupakan bahan baku penting dalam industri baja nirkarat atau stainless steel.
Secara umum, feronikel mengandung campuran besi dan nikel dengan kadar nikel sekitar 20 hingga 40 persen yang banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri baja tahan karat global.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi bahwa feronikel menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam skema ekspor melalui PT DSI.
Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pada masa transisi, eksportir masih diberikan waktu penyesuaian sebelum kewajiban penuh ekspor melalui PT DSI diberlakukan mulai 1 September 2026.
“Tidak ada yang delay, ini sudah kita berlakukan sejak 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” ujar Airlangga.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, feronikel dengan Harmonized System (HS) Code 72.02.60.00 termasuk komoditas yang wajib mengikuti mekanisme ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Dalam pelaksanaannya, setiap ekspor feronikel juga wajib dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.
Adapun produk yang tercakup dalam aturan tersebut meliputi feronikel berbentuk bongkahan (lumps) dan ingot dengan kadar nikel minimal 8 persen, lumpen FeNi, nugget FeNi, serta sponge FeNi dengan kadar nikel minimal 4 persen, hingga produk feronikel berkadar nikel 2–4 persen dengan kandungan besi minimal 75 persen.
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, pengawasan, dan optimalisasi nilai tambah ekspor komoditas hilirisasi Indonesia, termasuk industri nikel yang saat ini menjadi salah satu sektor strategis nasional.(Fik)
