Rapat komisi I DPRD Kabupaten Malang bahas dua Raperda Strategis.(Suaraharianpagi.id/Ichwan)
Malang – Suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Malang membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.T, didampingi wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, S.H.
Sementara pembahasan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 juga dipimpin Amarta Faza, didampingi wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara, dan anggota Komisi I Abdul Ghofur.
Sosialisasi dihadiri oleh jajaran Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Provinsi Jawa Timur, Dekopinda Kabupaten Malang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat.
“Koperasi merupakan salah satu pilar penting perekonomian daerah. Melalui Raperda ini kami ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan sehingga koperasi di Kabupaten Malang semakin kuat, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun masyarakat,” ujar Redam.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong koperasi agar lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, memperluas akses permodalan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing usaha koperasi.
Selain itu, DPRD juga menyosialisasikan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Redam, perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
“Perubahan struktur perangkat daerah dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. Penyesuaian kelembagaan ini juga penting agar organisasi perangkat daerah dapat bekerja sesuai tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.
Redam berharap seluruh peserta sosialisasi, mulai dari unsur Dekopinda, kepala OPD hingga para camat, dapat memberikan masukan konstruktif terhadap dua Raperda tersebut sehingga nantinya menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjadi landasan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Ich/adv)
