Tersangka pencabulan saat digelandang di Mapolres Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku berinisial D, yang diketahui merupakan guru korban, melakukan perbuatan cabul dengan modus ancaman penyebaran video telanjang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/439/XII/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Desember 2025 atas nama pelapor IM. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jombang dan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, perbuatan pelaku berlangsung sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025.
“Pelaku mengancam korban dengan sebuah video saat korban dalam keadaan telanjang. Ancaman itu digunakan untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku,”kata AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (7/1/2026).
Menurut Dimas, ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis berat. Pelaku kemudian mengatur pertemuan rutin setiap hari Rabu pukul 20.00 hingga 21.00 WIB di rumahnya.
“Pelaku menjemput korban dengan alasan kepada orang tua bahwa korban akan mengerjakan tugas sekolah di rumah pelaku. Namun sesampainya disana, korban justru menjadi korban pencabulan,”ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan perbuatan cabul, termasuk memaksa korban mengulum alat kelamin pelaku. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali selama beberapa bulan.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru serta kondisi korban yang dikenal pendiam. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video pornografi sejak masih bersekolah.
“Pelaku melihat korban sebagai sosok yang mudah dikendalikan, lalu menjadikannya sebagai pelampiasan hasrat seksual,” jelas AKP Dimas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya satu unit laptop Advan dan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyebarkan konten ancaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
AKP Dimas juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan aktif membangun komunikasi dengan anak.
“Orang tua harus menjalin komunikasi yang terbuka, mendengarkan anak tanpa menyela, memahami sudut pandang anak, serta mengawasi pergaulan dan tontonan mereka. Peran keluarga sangat penting untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, terutama di era digital,” pungkasnya.*dsy
