Gus Bupati menandatangani berita acara penting dalam Rapat Paripurna. (suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Graha Whicesa, menjadi titik krusial dalam penentuan arah kebijakan daerah, khususnya terkait optimalisasi pendapatan melalui sektor pajak dan retribusi. Selasa (31/3)
Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama jajaran anggota DPRD. Seluruh fraksi dalam forum tersebut menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap politik atas Raperda yang telah melalui pembahasan intensif.
Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis. Perubahan regulasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Selain pengesahan Raperda, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan ke depan.
Menanggapi hal itu, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi masukan berharga untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Gus Barra juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan.
“Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses ini diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di berbagai wilayah.
Sebagai bagian dari agenda, dilakukan pula penandatanganan sejumlah berita acara penting, termasuk persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Mojokerto terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi, serta penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Melalui rapat paripurna ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. *ds
Tag :
#bupatimojokerto #wakilbupatimojokerto #sekdakabupatenmojokerto #humaskabupatenmojokerto #kominfokabupatenmojokerto #dprdkabupatenmojokerto
