Tangkapan layar video saat oknum wartawan ditangkap Resmob polres Mojokerto di salah satu cafe di Mojosari.(Istimewa)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan berinisial MAS (42) di Mojokerto terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti atau memasuki tahap I.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, oleh Unit Resmob.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. Jika ada petunjuk atau kekurangan, akan segera kami lengkapi,” ujar Aldhino.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MAS dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal, bergantung pada hasil penelitian jaksa.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga berencana memeriksa ahli pidana serta meminta keterangan dari perwakilan Dewan Pers. Selain itu, ponsel milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik guna mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersebut. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan materiil dan formil.
“Kami masih mempelajari isi berkas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ada petunjuk, akan kami sampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Erfandy.
Kasus ini bermula dari unggahan MAS di sejumlah platform media sosial seperti Instagram, YouTube, dan TikTok. Dalam kontennya, ia menuding seorang pengacara berinisial WS (47) menerima uang Rp30 juta untuk mengalihkan dua tersangka kasus penyalahgunaan sabu, ISM (23) dan JEF (44), dari proses hukum ke rehabilitasi.
WS membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap ISM dan JEF telah melalui asesmen terpadu sesuai prosedur. Keduanya menjalani rehabilitasi dengan biaya sekitar Rp10 juta per orang di YPP Al Kholiqi.
Menurut WS, penunjukan tempat rehabilitasi itu merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto. Dalam kasus tersebut, ia juga menegaskan tidak berperan sebagai pengacara, melainkan bagian dari Divisi Hukum yayasan.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, WS kemudian meminta klarifikasi kepada MAS. Namun, tersangka diduga justru menawarkan penghapusan konten dengan imbalan sejumlah uang, yang disebut dengan kode “Khong Guan” sebagai isyarat permintaan uang Lebaran.
Takut informasi yang dianggapnya fitnah semakin meluas, WS akhirnya melapor ke Polres Mojokerto dan meminta pengawalan. Pertemuan antara WS dan MAS pun terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, di sebuah kafe di wilayah Mojosari.
Dalam pertemuan tersebut, MAS diduga meminta uang Rp6 juta untuk menghapus konten. Namun, WS hanya menyanggupi Rp3 juta. Setelah uang diberikan, MAS langsung menghapus unggahan yang dimaksud.
Tak lama setelah transaksi itu, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MAS sekitar pukul 19.50 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, dua kartu identitas pers, lencana pers, dua tas, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 482 ayat (1) dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Dsy)
Tag:
#polresmojokerto #kapolresmojokerto #satreskrimpolresmojokerto #resmobpolresmojokerto #siehumaspolresmojokerto #ottoknumwartawan
