Wabup Mojokerto dalam kunjungannya ke PT Rajawali Sumber Rejeki Desa Mpjotamping, Bangsal.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok sebagai upaya memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau di wilayah setempat.
Pengawasan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 tersebut dilaksanakan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada Selasa pagi (2/12).
Kegiatan pengawasan rutin itu dipimpin Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra. Pemeriksaan dilakukan bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari kewajiban pengawasan daerah terhadap industri hasil tembakau. Pada 2025, kegiatan pengawasan ini menggunakan anggaran DBHCHT dengan pagu Rp15 juta yang dialokasikan melalui APBD untuk pengawasan semester pertama dan kedua.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati M. Rizal Octavian menyoroti pentingnya industri hasil tembakau dalam struktur ekonomi daerah. Selain menyerap ribuan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi sumber penerimaan daerah melalui DBHCHT.
“Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Daerah juga menerima DBHCHT sebesar Rp37,28 miliar. Ini menunjukkan bahwa sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Rizal.
Ia mengungkapkan bahwa Mojokerto memiliki sembilan industri hasil tembakau, meliputi pabrik sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), hingga industri vape. PT Rajawali Sumber Rejeki menjadi satu-satunya pabrik SKM di Mojokerto, sehingga pengawasan mesin pelinting di perusahaan tersebut menjadi prioritas.
“Pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting ini merupakan amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal,” jelasnya.
Wabup juga mengapresiasi dukungan Bea Cukai Sidoarjo dan Disperindag Jawa Timur dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga memberikan apresiasi kepada PT Rajawali Sumber Rejeki yang dinilai berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Saya mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Mojokerto berkomitmen melaksanakan pengawasan secara rutin setiap semester, yakni pada Juni dan Desember. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi operasional industri hasil tembakau sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan pengawasan ditutup dengan peninjauan langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi fokus pemeriksaan.*dsy
