Pamekasan – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjalankan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sebagai solusi atas status kerja ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan.
Kebijakan tersebut menjadi peluang kedua bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler. Skema PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi mereka.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Pamekasan mengusulkan sebanyak 4.176 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.160 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, secara resmi melantik dan mengukuhkan 4.160 PPPK Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Negara Bhakti, Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jalan Pamong Praja Nomor 1, Pamekasan, Rabu (17/12). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat.
Namun, di balik pelaksanaan yang dinilai sebagai kemajuan tersebut, muncul sejumlah persoalan praktis. Tercatat sebanyak 16 orang gagal dilantik karena tidak mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, terdapat satu peserta yang mengundurkan diri secara sukarela dengan alasan pribadi, seperti pindah ke luar daerah atau telah diterima bekerja di instansi lain.
Lebih lanjut, status “paruh waktu” juga dinilai memiliki sejumlah keterbatasan. Meskipun memberikan kepastian kerja formal dan kepemilikan NIP, status tersebut belum setara dengan ASN penuh waktu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, terutama terkait jenjang karier, tunjangan, serta kepastian masa depan kerja.
Kekhawatiran tersebut mencuat ketika sejumlah bidan desa dan perawat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jalan Kabupaten Nomor 107, Jumat (23/1). Mereka menyampaikan keberatan setelah menerima surat perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dalam aduan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterima jauh dari layak. “Gaji kami turun drastis, dari sebelumnya sekitar Rp2,4 juta menjadi Rp671 ribu. Bahkan ada bidan yang hanya menerima Rp1 juta. Kondisi ini sangat ironis dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah seorang perwakilan tenaga kesehatan yang mengadu ke DPRD. *sin
