Bupati Sidoarjo H. Subandi saat menyerahkan hadiah doorprize sepeda federal.(Dokumen Kominfo)
Sidoarjo – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Bulan Panutan Pajak Daerah 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (27/11/2025). Kegiatan yang diikuti 250 peserta tersebut dihadiri wajib pajak badan dan perorangan, instansi pemerintah, BUMD, serta para pemenang lomba karya Tiktok dan Instagram Reels “Taxcited Sidoarjo 2025”.
Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak Panutan yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak daerah memegang peranan krusial sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan hingga pemberdayaan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan Sidoarjo,” kata Subandi.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi para pelaku usaha, wajib pajak badan maupun perorangan untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Semoga semangat para wajib pajak teladan ini menjadi inspirasi bagi yang lain untuk ikut serta membangun daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 26 November 2025 telah mencapai Rp1,581 triliun atau 93,21 persen dari target Rp1,696 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp1,407 triliun.
Ia mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, wajib pajak, serta mitra pemungut pajak yang turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Peningkatan realisasi pajak tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak yang terus membaik dan dukungan berbagai pihak. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pajak melalui inovasi digital, kemudahan akses layanan, serta peningkatan kualitas SDM agar masyarakat semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Penghargaan Wajib Pajak Panutan diberikan kepada sejumlah kategori, di antaranya:
– 826 Wajib Pajak Restoran
– 128 Wajib Pajak Hotel
– 773 Wajib Pajak Parkir
– 100 Wajib Pajak Hiburan
– 385 Wajib Pajak Non-PLN
– 2.413 Wajib Pajak Air Tanah
– 8.929 Wajib Pajak Reklame
– 836.066 objek Wajib Pajak PBB-P2
– 19.220 Wajib Pajak BPHTB
– 2.820 Wajib Pajak Instansi Pemerintah/BUMD
– 7 Mitra Kerja Pemungut Pajak.
Selain itu, BPPD juga melaporkan keberhasilan program penyuluhan “Taxcited Sidoarjo 2025” yang diikuti lebih dari 110 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.*dsy
