Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi mendorong perusahaan dan pemberi kerja tidak memandang kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebatas kewajiban administratif. Perlindungan tersebut harus dipahami sebagai bentuk pemenuhan hak dasar pekerja.
Menurut Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta Arisandi, kesadaran pemberi kerja menjadi kunci agar perlindungan pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan. Kepatuhan yang tumbuh dari pemahaman dinilai lebih kuat dibandingkan kepatuhan yang hanya muncul karena takut terhadap pengawasan maupun sanksi.
Hal tersebut disampaikan Cak Sandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9).
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” ujar Cak Sandi.
Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi berbagai risiko. Karena itu, kepesertaan Jamsostek tidak semestinya hanya dipenuhi agar perusahaan terhindar dari persoalan administratif.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Cak Sandi juga mengingatkan bahwa perkembangan dunia kerja telah mengubah pola hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Saat ini, seseorang dapat memperoleh penghasilan tanpa harus bekerja di kantor atau menjadi karyawan sebuah perusahaan.
Pekerja mandiri seperti dropshipper, kreator, desainer hingga pelaku usaha berbasis digital, kata dia, tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Kondisi tersebut membuat kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial perlu diperluas, tidak hanya menyasar pekerja formal.
“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta. Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa dan layanan kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong terbangunnya pemahaman yang sama antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha mengenai pentingnya perlindungan pekerja.
Dengan meningkatnya kesadaran pemberi kerja, kepesertaan Jamsostek diharapkan tidak hanya dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadi bagian dari komitmen dunia usaha dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh pekerja. *ds
#pemkotmojokerto #diskominfokotamojokerto #jamsostek
