Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Bukannya kapok setelah keluar dari penjara, dua pria asal Jombang kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi keduanya terendus polisi setelah nekat menawarkan hasil curian lewat media daring.
Kedua pelaku, MG (39) dan VAJM (29), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (27/9/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan pencurian motor milik Dedy Setiawan (37), warga Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Motor korban yang diparkir di teras rumahnya raib pada Kamis (25/9/2025) siang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di dasbor. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motor tersebut ditawarkan untuk dijual secara daring,” ujar AKP Margono, Kamis (9/10/2025).
Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
“Begitu pelaku hendak bertransaksi di wilayah Mojosari, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Margono.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu satu Honda Scoopy warna merah hitam bernopol S-4286-PT milik korban dan satu Honda Beat warna biru S-2878-TB yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MG dan VAJM adalah residivis kambuhan. MG pernah tersangkut kasus penganiayaan pada 2007, pencurian dengan kekerasan pada 2014 dan 2020. Sementara VAJM juga pernah dipenjara pada 2018 karena kasus curanmor.
“Keduanya kami jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tambahnya.
Kini, kedua residivis itu kembali harus mendekam di balik jeruji besi tempat yang seolah tak asing bagi mereka.*dsy
