Petugas polisi jalan raya (PJR) 3 Polda Jawa Timur saat olah TKP dan evakuasi kecelakaan mobil di ruas tol SuMo.(Foto: Dokumen PJR 3 Polda Jatim)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Sebuah kendaraan pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi L-9570-BE mengalami kecelakaan tunggal di Km 729 jalur A Tol Surabaya–Mojokerto, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.37 WIB. Kendaraan yang mengangkut makanan ringan itu terguling setelah diduga ban kiri belakangnya terlepas saat melaju.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Pengemudi dan penumpang dilaporkan selamat.
Panit PJR 3 Polda Jatim, Ipda Ridho Pramana, mengatakan kendaraan tersebut dikemudikan oleh Mu’alim (57), warga Dusun Kalituri RT 02 RW 01, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Saat kejadian, Mu’alim didampingi seorang penumpang bernama Irwan Susanto (40) dengan alamat yang sama.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Pengemudi dan penumpang dalam kondisi selamat,” ujar Ipda Ridho Pramana saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula ketika kendaraan pickup bermuatan makanan ringan sekitar 1,5 ton melaju dari arah Tulungagung menuju Surabaya melalui lajur lambat dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di Km 729 jalur A Tol Surabaya–Mojokerto, tiba-tiba ban kiri belakang kendaraan terlepas. Kondisi tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng dan akhirnya terguling di lajur lambat.
“Diduga ban kiri belakang kendaraan terlepas saat melaju sehingga pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan. Akibatnya kendaraan oleng dan terguling di lajur lambat,” jelas Ridho.
Setelah terguling, posisi akhir kendaraan berada di lajur lambat menghadap ke selatan. Saat kejadian, kondisi arus lalu lintas di ruas tol tersebut dilaporkan lancar dengan cuaca cerah.
Petugas dari PJR 310 Ditlantas Polda Jatim yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
“Petugas bersama pengelola Tol Surabaya–Mojokerto segera mendatangi lokasi, melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Ridho.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka-luka. Namun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta, sementara kerusakan pada sarana tol masih dalam proses perhitungan.
Polisi juga telah mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti dan melakukan pendataan saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(Dsy)
Tag:
#Ditlantaspoldajawatimur #Poldajatim #PjrunitIIIpoldajatim #Lakatolsumo #PanitpjrIIIpoldajatim
