Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan di Mapolsek Gedeg.(Foto: Dokumen Polsek)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, gagal total setelah pelaku kepergok korban dan warga. Kejadian ini menjadi bukti bahwa penggunaan kunci pengaman tambahan serta kepedulian warga sekitar mampu menggagalkan tindak kejahatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Warteg Bahari, Jalan Raya Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengatakan pelaku pencurian berjumlah dua orang. Satu pelaku berhasil diamankan warga di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
“Pelaku yang diamankan berinisial IR (43), warga Kota Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor masih kami kejar dan telah masuk DPO,” ujar AKP Sukaren.
Korban, M. Damiri (27), memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna biru nomor polisi G-6072-WN di depan warung makan. Saat situasi sepi, pelaku mencoba merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu.
Pelaku sempat menyalakan mesin dan membawa sepeda motor tersebut, namun tidak jauh dari lokasi motor tiba-tiba terjatuh. Hal ini disebabkan adanya kunci cakram roda yang terpasang, sehingga roda tidak dapat berputar sempurna.
“Karena motor terjatuh dan tidak bisa dibawa, korban mengetahui aksi pencurian tersebut dan langsung berteriak meminta pertolongan,” jelas AKP Sukaren.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu melakukan pengejaran. Salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi, sedangkan rekannya kabur menggunakan sepeda motor.
Petugas Polsek Gedeg yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gedeg untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK, telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta kunci pengaman tambahan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sebesar Rp17 juta. Tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Gedeg mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu menambah pengamanan kendaraan saat diparkir, terutama pada malam hari.
“Penggunaan kunci tambahan sangat membantu mencegah aksi pencurian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus peduli dan saling menjaga lingkungan,” pungkas AKP Sukaren.(Dsy)
