Pendaftaran KPPS Dibuka, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024

2 min read

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto telah resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran KPPS ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada mendatang.

“Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto dapat berperan aktif dalam proses penting ini,” ujarnya, Selasa (17/9).

Pada Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 1.344 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kota. Diharapkan, para petugas KPPS yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan kompeten, berdedikasi, serta menjaga kelancaran, keamanan, dan transparansi pemungutan suara.

“Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil,” tambah Ali Kuncoro, yang akrab disapa Mas Pj.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan di Kota Mojokerto.

“Pendaftaran terbuka untuk umum, dengan syarat utama berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” jelas Yahya.

Selain itu, KPU juga tidak membatasi keikutsertaan warga yang pernah menjadi petugas KPPS pada pemilihan sebelumnya. Dengan demikian, petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu Februari lalu diperbolehkan kembali mendaftar untuk Pilkada pada 27 November 2024.

“Calon KPPS juga diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan gadget dan tidak gagap teknologi (gaptek),” tambah Yahya.

Sebagai bentuk apresiasi, KPU telah menetapkan honor bagi petugas KPPS, yakni Rp 850 ribu untuk anggota dan Rp 900 ribu untuk ketua KPPS. Besaran honor ini sama seperti yang diterapkan di daerah lain, dan bersumber dari hibah APBD.

Tugas KPPS mencakup berbagai tanggung jawab penting, seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara, menyusun berita acara, dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh KPU. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours