Prof. Dr. KH M Asrorun Ni'am Sholeh usai acara penutupan Muktamar 35 di tambakberas jombang.(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai telah meletakkan fondasi baru dalam tata kelola organisasi dengan memperkuat posisi ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kepemimpinan jam’iyah.
Penguatan tersebut salah satunya diwujudkan melalui perubahan mekanisme pemilihan kepemimpinan NU, termasuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kini menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Hal itu disampaikan Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa. Dalam Muktamar ke-35 NU, ia juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi Organisasi dan Pimpinan Tim Materi Organisasi.
Menurut Asrorun Ni’am, perubahan tersebut menjadi salah satu hasil penting Muktamar ke-35 karena mengembalikan posisi Syuriah sebagai pemegang supremasi ulama dalam struktur kepemimpinan NU. Senin(31/8)
“Dengan perbaikan kepemimpinan organisasi dengan komitmen supremasi ulama di dalam organisasi jam’iyah Nahdlatul Ulama, khittah keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah kepemimpinan ulama dengan supremasi ulama, menempatkan Syuriah sebagai pemimpin tertinggi,” ujarnya usai penutupan Muktamar ke-35 NU.
Ia menjelaskan, dalam konstruksi kepemimpinan NU, Tanfidziyah berperan sebagai pelaksana kebijakan Syuriah. Selain menjalankan kebijakan organisasi, Tanfidziyah juga menjalankan fungsi teknis yang bersifat operasional dan teknokratik.
Menurutnya, Muktamar ke-35 telah menghasilkan perubahan mendasar dalam tata kelola organisasi, khususnya dalam menempatkan ulama sebagai pengarah utama perjalanan jam’iyah.
“Di awal abad perkhidmatan jam’iyah Nahdlatul Ulama ini, melalui Muktamar 35 telah meletakkan fondasi yang revolusioner di dalam tatanan organisasi, khususnya yang terkait dengan penempatan supremasi ulama di dalam pengelolaan jam’iyahnya,” jelasnya.
Asrorun Ni’am mengatakan, salah satu perubahan penting terdapat pada mekanisme dan kedudukan AHWA.
Menurut dia, AHWA memberikan posisi strategis kepada para ulama terpilih untuk menentukan arah kepemimpinan Syuriah sekaligus Tanfidziyah NU.
“Yang pertama mengenai mekanisme dan juga kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi, di mana ulama memperoleh posisi terhormat, memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Syuriah dan juga Tanfidziyah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” katanya.
Anggota AHWA, lanjut dia, dipilih oleh para muktamirin dari kalangan ulama yang dinilai memiliki kapasitas keilmuan dan integritas.
Ia menyebut sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam memilih anggota AHWA, antara lain memiliki kedalaman ilmu agama, sikap wara’, keikhlasan, serta kemampuan membaca persoalan secara mendalam.
“AHWA dipilih oleh muktamirin dari para ulama-ulama yang terpilih dan juga terpandang, memiliki kriteria dia sebagai faqih, dia sebagai muharrik, dia wara’, kemudian dia ikhlas dan memiliki kedalaman ilmu dan juga basyiroh,” ungkapnya.
Pemilihan Ketum Tak Lagi One Man One Vote
Perubahan lain yang dinilai signifikan adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Jika sebelumnya menggunakan pola one man one vote, kini mekanisme tersebut digeser menjadi pemilihan melalui AHWA.
Namun, proses tersebut tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk menjaring kader potensial yang dinilai layak memimpin organisasi di tingkat eksekutif.
“Hal yang baru adalah soal mekanisme pemilihan ketua umum yang sebelumnya one man one vote digeser menjadi pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi,” terang Asrorun Ni’am.
Mekanisme tersebut diawali dengan penjaringan nama oleh para muktamirin. Setiap pemilik suara dapat mengusulkan maksimal lima nama kandidat Ketua Umum PBNU.
Nama-nama tersebut kemudian direkapitulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak. Lima nama itu selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk dipilih berdasarkan pertimbangan dan musyawarah ulama.
“Diawali penjaringan dari muktamirin untuk menyeleksi para kader potensial yang bisa diharapkan memimpin organisasi di tingkat eksekutif dengan memilih maksimal lima, kemudian direkap dan akhirnya terpilih lima besar untuk diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi dan dipilih yang terbaik,” jelasnya.
Dari Kontestasi Menang-Kalah ke Kepemimpinan Kolektif
Asrorun Ni’am menilai perubahan mekanisme tersebut tidak hanya berdampak pada tata cara pemilihan. Lebih jauh, sistem tersebut diharapkan mengubah karakter kepemimpinan NU dari yang sebelumnya sangat bertumpu pada kontestasi individual menjadi kepemimpinan kolektif-kolegial.
Menurutnya, mekanisme baru dapat mengurangi konsekuensi politik menang dan kalah dalam pemilihan.
“Dampak berikutnya yang sebelumnya kepemimpinan yang basisnya individual, kemudian kepemimpinan yang diperoleh dari kontestasi menang-kalah, digeser menjadi kepemimpinan yang basisnya adalah kolektif kolegial,” katanya.
Dengan model tersebut, ia menilai seluruh pihak diharapkan tetap menjadi bagian dari proses pengabdian organisasi setelah kontestasi kepemimpinan berakhir.
“Yang dampaknya kemudian mengintegrasikan, tidak ada win-loss, tetapi semua menang,” tegasnya.
Kandidat Bersatu Usai Muktamar
Asrorun Ni’am menilai suasana kebersamaan yang terlihat pada penutupan Muktamar ke-35 menjadi salah satu gambaran positif dari mekanisme tersebut.
Ia menyebut seluruh kandidat yang sebelumnya mengikuti proses kandidasi dapat hadir bersama dalam penutupan Muktamar.
“Alhamdulillah, setelah proses pemilihan kita bisa lihat tadi betapa keguyuban itu terjadi. Kebersamaan dapat terus dirajut. Pada saat penutupan, seluruh kandidat yang tadi melakukan kontestasi dalam proses kandidasi bisa hadir bersama,” tuturnya.
Menurut dia, kebersamaan tersebut menjadi modal penting bagi NU dalam memasuki fase pengabdian berikutnya.
Ia berharap seluruh kandidat yang sebelumnya masuk dalam proses penjaringan maupun seleksi tetap dapat berkontribusi dan memperkuat barisan kepengurusan PBNU periode 2026–2031.
“Dan ada komitmen bersama, baik di tingkat kepengurusan yang lama, oleh Ahlul Halli wal Aqdi, oleh Rais Aam, dan juga oleh seluruh muktamirin. Seluruh kandidat yang terpilih dan terseleksi dari muktamirin diharapkan dapat memperkuat line up kepengurusan memasuki khidmah jam’iyah di abad keduanya,” pungkas Asrorun Ni’am.
Muktamar ke-35 NU sendiri telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu menerjemahkan hasil Muktamar sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dalam memasuki fase baru perjalanan Nahdlatul Ulama. *ds
#muktamar #nu #muktamar35
