Petugas Perhutani melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan dan menyita barang bukti kayu hasil dugaan penebangan ilegal.(suaraharianpagi.id/ich)
Jember – suaraharianpagi.id
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dengan mengamankan tiga terduga pelaku illegal logging di kawasan hutan petak 35B, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sabrang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambulu, yang merupakan areal kelola Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Selasa (28/7).
Penindakan dilakukan setelah petugas Perhutani melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan dan menerima informasi adanya aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan tersebut. Dari hasil operasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AY (36), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, ES (39), warga Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, serta AH (29), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kayu hasil dugaan penebangan ilegal serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Ambulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Perhutani dalam melindungi kawasan hutan sekaligus menjaga aset negara dari praktik pembalakan liar.
“Kegiatan penindakan terhadap pelaku illegal logging ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Perhutani dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan dan melindungi aset Perhutani. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak kelestarian hutan. Patroli pengamanan akan terus ditingkatkan dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat,” ujar Eko.
Perhutani KPH Jember juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga mengarah pada tindak pidana kehutanan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya perlindungan kawasan hutan.
Melalui penindakan tersebut, Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengamanan kawasan hutan serta mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Perhutani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan sebagai aset yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. *ich
Tag :
#perhutanijember
