Salah satu tersangka saat digelandang Satresnarkoba Polres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp4,8 miliar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama beberapa pekan terakhir.
“Dari hasil pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, kami berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 21 tersangka. Sebanyak 20 tersangka berperan sebagai pengedar dan satu tersangka berperan sebagai kurir,” kata AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers ungkap kasus narkotika, Rabu (10/6/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 302,81 gram sabu, 960 butir pil Happy Five, 300 butir pil Double L, delapan timbangan elektronik, 21 unit telepon seluler, enam sepeda motor, dua mobil, serta uang tunai Rp1 juta.
Menurut Kapolres, barang-barang tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sejumlah daerah lain hasil pengembangan jaringan yang dilakukan para pelaku.
“Pengungkapan ini tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, tetapi juga dikembangkan ke beberapa kota lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus guna menghindari pantauan petugas. Sebagian memanfaatkan sistem ranjau atau meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.
“Untuk pembayaran hasil transaksi, para pelaku menggunakan transfer melalui rekening perbankan maupun aplikasi keuangan digital seperti Bank Jago, DANA, Shopee dan aplikasi lainnya,” terang Herdiawan.
Dari seluruh kasus yang terungkap, penyidik memberi perhatian khusus terhadap tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas daerah.
Kapolres menjelaskan, SA mengaku menerima perintah dari seorang bandar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai imbalan, SA menerima upah sebesar Rp7 juta untuk mengantarkan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
“Tersangka SA membawa sekitar 195,98 gram sabu, 1.919 butir ekstasi, 330 cartridge vape berisi etomidate, 960 butir Happy Five dan 300 butir pil Double L. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga pernah menerima pengiriman sabu sekitar 500 gram dan sejumlah vape etomidate sebelumnya,” ungkapnya.
Polisi memperkirakan total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan mencapai Rp4.865.553.000. Nilai terbesar berasal dari cartridge vape mengandung etomidate yang ditaksir mencapai Rp1,98 miliar, disusul pil ekstasi senilai Rp1,919 miliar.
AKBP Herdiawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berdampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Berdasarkan asumsi penyalahgunaan masing-masing jenis narkotika, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 41.126 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sebagian ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota, sementara lainnya dititipkan di Lapas Mojokerto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Untuk pelaku peredaran narkotika golongan I dan II, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang masih terlibat dan memastikan peredaran narkoba di Mojokerto dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Kapolres.(Dsy)
