Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa menerima piagam penghargaan dari BPK RI.(Dokumen Pemkab Mojokerto)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi kali ke-12 secara berturut-turut yang berhasil diraih Pemkab Mojokerto.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra, kepada pemerintah daerah dalam acara yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (29/5/2026) sore.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 33 pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur juga menerima opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Kabupaten Mojokerto tercatat memiliki tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 mencapai 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan untuk memberikan penilaian mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski memberikan opini WTP, Yuan Candra menegaskan bahwa predikat tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya terbebas dari risiko penyimpangan atau kecurangan.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 milik 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Namun demikian, temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap dapat diberikan.
Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pengelolaan dan penatausahaan aset daerah yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, pengelolaan pajak serta retribusi daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan dan diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari masing-masing pemerintah daerah terkait konsep hasil pemeriksaan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Karena itu, Yuan Candra mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak berpuas diri dengan capaian opini WTP, melainkan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Capaian tersebut sekaligus menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara merata.(Dsy)
