Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Ngawi – Suaraharianpagi.id
Aparat Polres Ngawi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. Jenis obat yang diamankan antara lain Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat ilegal dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan kepada kepolisian, kami pasti tindak lanjuti,” pungkasnya.(Red)
