Tampak terlapor bersimpuh memohon maaf kepada pelapor di ruang penyidik satreskrim polres Mojokerto kota.(Foto: Dokumen Humas)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Insiden cekcok antar pengendara di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, berujung laporan pidana. Seorang perempuan Inge Margareta (28) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak, penganiayaan ringan, serta penghinaan terhadap pengendara lain.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di tepi Jalan Empunala, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Korban, Lutvia Indriana (32), warga Magersari, melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto Kota. Ia mengaku menjadi korban tindakan kasar sekaligus intimidasi yang juga melibatkan anaknya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jalan Empunala. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan, dan kami sedang memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Jinarwan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban usai menjemput anaknya dan melintas di perempatan Empunala.
Saat hendak berbelok ke kanan, korban diduga sempat memotong arus kendaraan lain sehingga memicu klakson dari pengendara di belakangnya.
Tak lama berselang, sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang dikemudikan terlapor memepet korban hingga berhenti di pinggir jalan. Situasi kemudian memanas.
Terlapor disebut membuka jendela mobil dan menyiram korban dengan air, lalu melontarkan kata-kata kasar. Ia kemudian turun dari kendaraan dan terus memaki korban dengan ucapan bernada penghinaan.
Meski korban sempat meminta maaf, terlapor justru semakin emosi. Sejumlah warga yang mencoba melerai juga sempat mendapat respons negatif.
“Dari laporan yang kami terima, selain cekcok, juga terdapat dugaan kekerasan terhadap anak serta perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Jinarwan.
Situasi semakin memuncak saat terlapor diduga mendorong kepala anak korban sebanyak dua kali. Korban yang panik kemudian berusaha menjauh untuk menyelamatkan anaknya.
Namun, terlapor masih mengikuti korban sambil melontarkan ancaman. Bahkan, terlapor diduga menarik tas korban, menendang sepeda motor, serta mengambil kunci kontak kendaraan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Semua keterangan masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi saat berkendara dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penganiayaan dan penghinaan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut dan menentukan langkah hukum berikutnya.(Dsy)
