Pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Mojokerto di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Mojokerto (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Mojokerto terkait penggunaan lahan sebagai lokasi pembuangan sampah yang telah berlangsung hampir 10 tahun.
Pertemuan tersebut digelar dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri pemilik lahan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rabu (11/3).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, mengatakan pihaknya mempertemukan dua pemilik lahan yakni Abah Darno dan Abah Sawarno dengan pemerintah kota untuk mencari solusi atas persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut.
“Hari ini kita mempertemukan dua pemilik lahan, Abah Darno dan Abah Sawarno, yang juga dihadiri DLH dan SKPD terkait. Intinya, Abah Darno meminta agar segera ada tindak lanjut dari Pemkot Mojokerto,” ujar Hadi.
Menurutnya, lahan milik Abah Darno yang selama ini digunakan untuk pembuangan sampah sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk kegiatan pertanian. Padahal sebelumnya lahan tersebut dikenal sebagai lahan pertanian yang subur.
“Lahan itu dulunya lahan pertanian yang subur. Namun sejak digunakan sebagai tempat pembuangan sampah hampir 10 tahun, sekarang sudah tidak bisa difungsikan lagi untuk pertanian,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik lahan berharap pemerintah kota segera mengambil keputusan terkait status lahan. Abah Darno menginginkan adanya penyelesaian melalui mekanisme jual beli atau tukar guling lahan dengan pemerintah kota.
“Harapannya bisa melalui jual beli atau tukar guling. Kalau sewa, beliau tidak berkenan,” tambahnya.
Hadi juga mengungkapkan, dari penjelasan DLH Kota Mojokerto sebenarnya komunikasi antara pemerintah kota dan pemilik lahan pernah dilakukan melalui surat menyurat. Namun hingga kini masih terjadi perbedaan klaim terkait surat tersebut.
“Ada yang merasa sudah mengirim surat, ada juga yang mengaku belum menerima. Karena itu saya minta arsip suratnya dikirim kembali ke pemerintah kota agar segera ada pertemuan lanjutan,” katanya.
Dalam hal ini, DPRD Kota Mojokerto menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pemilik lahan dengan pemerintah kota. Hasil rapat dengar pendapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah kota agar segera ditindaklanjuti.
“DPRD tidak ikut secara teknis. Kami hanya memfasilitasi dan menyampaikan hasil hearing ini kepada Pemkot Mojokerto,” tegas Hadi.
Diketahui, luas lahan milik Abah Darno yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah mencapai sekitar 9.258 meter persegi. Sementara lahan milik Abah Sawarno masih belum diketahui secara pasti karena dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri perwakilan yang datang untuk berkonsultasi.
“Untuk Abah Sawarno masih perlu komunikasi lagi karena yang hadir tadi hanya perwakilannya,” ujarnya.
DPRD Kota Mojokerto berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hadi bahkan meminta agar dalam waktu maksimal satu bulan sudah ada tindak lanjut dari Pemkot Mojokerto.
“Kami berharap dalam satu bulan sudah ada tindak lanjut dari pemkot. Karena persoalan ini sudah hampir 10 tahun dan lahan tidak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya,” pungkasnya. *Adv/ds
