Ketua DPRD kota Mojokerto Ery Purwanti dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Abdul Rasyid sedang menandatangani kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto kota– Suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kesepakatan tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Abdul Rasyid, Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejari Kota Mojokerto.
Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta taat terhadap aturan hukum.
Dalam sambutannya, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi dari kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk bertindak atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada DPRD Kota Mojokerto,” ujar Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan, bantuan hukum yang dimaksud adalah pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara dengan mewakili instansi pemerintah sebagai penggugat maupun tergugat.
Selain itu, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) atas permintaan lembaga negara atau pemerintah daerah.
Adapun tindakan hukum lain yang dapat dilakukan kejaksaan adalah menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antar lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara maupun daerah.
Abdul Rasyid berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dapat memperkuat koordinasi serta sinergi dalam penyelesaian persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan komitmen dan komunikasi yang baik, berbagai persoalan hukum dapat dicegah sejak awal sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menilai kerja sama dengan kejaksaan menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan legislatif daerah.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem pengawasan dan perubahan perilaku aparatur.
Menurut Ery, potensi terjadinya korupsi tidak hanya muncul dari niat individu, tetapi juga dari tekanan atau kepentingan pihak tertentu yang ingin mempengaruhi kebijakan publik.
Ia juga mengingatkan peristiwa besar yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017, ketika aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa depan.
“Pengelolaan anggaran daerah harus sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ery Purwanti juga memaparkan tiga strategi yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.
– Pertama, strategi jangka pendek melalui edukasi dan pengarahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
– Kedua, strategi jangka menengah berupa perbaikan sistem guna menutup celah penyimpangan.
– Ketiga, strategi jangka panjang dengan membangun budaya integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kerja sama ini, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat memperoleh pendampingan hukum secara berkelanjutan sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi demi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto.(Dsy/adv DPRD)
Tag:
#Dprdkotamojokerto #Sekretariatdprdkotamojokerto #Kejaksaannegerikotamojokerto #Kasidatunkejarikotamojokerto #Kajarikotamojokerto
